Penegakan hukum bukan saja menyentuh pihak di luar Kejaksaan, tetapi juga di internal Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam momentum HBA ke-63, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH.,MH memerintahkan agar oknum-oknum internal kejaksaan yang terlibat perkara, harus diberikan hukuman yang setimpal.
“Kepada oknum-oknum (internal) yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran, tentu saja akan kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi, sampai dengan penjatuhan hukuman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada sejumlah oknum jaksa yang melakukan pelanggaran sudah diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
“Sudah ada beberapa yang kita lakukan tindakan, bahkan dilepas dari jabatan fungsionalnya,” pungkas Hutama Wisnu. (*)



Tinggalkan Balasan