Sementara Kuasa Hukum Pengugat, Marten Lau, S.H mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang telah pro dengan para pekerja.
“Sehingga kami mengucapkan terima kasih kepada pengadilan PHI pada pengadilan Negeri Kupang yang masih melihat hak- hak pekerja,” ujarnya.
“Namun kami belum mendapatkan putusan yang lengkap untuk diteliti sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum lain berupa kasasi,” tandas Marten. (*/KN)
Halaman



Tinggalkan Balasan