Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat lainnya Apolos Djara Bonga, S.H menegaskan, kedua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak hadir secara langsung dalam RUPS.
“Kapasitas saksi pertama tadi Pak Frederikus Ngganggus, dia bukan sebagai peserta. Diajak saja. Jadi saya kira jauh dari nilai pembuktian,” tandas Apolos Djara Bonga. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan