Ekon juga menjelaskan, dari keterangan saksi, maka tidak ada perbuatan melawan hukum dari proses pemberhentian penggugat dalam hal ini Izhak Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT.
“Saksi pertama juga menerangkan terkait kinerja (tidak tercapai), dan terkait Rp500 Miliar, saksi juga menerangkan hanya mencapai Rp230 Miliar. Itu artinya dari kontrak kinerja tidak mencapai,” ungkap Yanto Ekon.
Ia menambahkan, meskipun kontrak kinerja berlaku tahun 2020, namun Izhak Rihi sudah menjabat selama 11 bulan. Sehingga RUPS punya kewenangan menilai apakah yang bersangkutan jika melanjutkan jabatan bisa mencapai target atau tidak.
Kemudian terkait keterangan saksi kedua, Yanto Ekon menilai ada pernyataan Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali Bank NTT dalam konferensi Pers soal superman dan superteam.
“Kita tidak butuh superman, kita butuh superteam. Itu menentukan. Mengapa? Superman itu orang yang bekerja sendiri, superteam itu orang yang bekerja bersama untuk mencapai suatu tujuan. Kalau saksi mengatakan PSP menerangkan demikian, maka sudah bisa kita simpulkan, memang alasan rotasi yang dilakukan oleh pemegang saham, karena ada yang tidak mau bekerja bersama, tapi mau bekerja sendiri-sendiri,” pungkas Yanto Ekon.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat lainnya Apolos Djara Bonga, S.H menegaskan, kedua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak hadir secara langsung dalam RUPS.
“Kapasitas saksi pertama tadi Pak Frederikus Ngganggus, dia bukan sebagai peserta. Diajak saja. Jadi saya kira jauh dari nilai pembuktian,” tandas Apolos Djara Bonga. (*)









Tinggalkan Balasan