“Jadi menurut kami, dari sisi prosedur seperti keterangan saksi tadi, pemberhentian penggugat sebagai Direktur Utama sudah terpenuhi menurut undang-undang,” tegas Yanto Ekon kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menjelaskan, selain prosedur, alasan mendasar pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT juga diterangkan di dalam persidangan, di mana saksi Eddy Ngganggus membeberkan 9 kriteria. Dari 9 kriteria, ada 2 masalah utama di Bank NTT yang tidak bisa diselesaikan yaitu kredit macet dan modal inti Rp3 Triliun.

“Fakta lain adalah tentang laba Rp500 Miliar per tahun itu di dalam perjanjian kontrak kinerja. Kita tidak bisa mengatakan belum habis masa jabatan kok sudah dinilai. RUPS punya kewenangan menilai, bahwa dari 11 bulan, diperkirakan sampai habis masa jabatan tidak akan mencapai target yang dijanjikan. Karena itu RUPS berwenang untuk menilai itu, dan sepakat untuk memberhantikan yang bersangkutan,” tegasnya.

Ekon juga menjelaskan, dari keterangan saksi, maka tidak ada perbuatan melawan hukum dari proses pemberhentian penggugat dalam hal ini Izhak Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT.