Atas perbuatannya tersebut, MES dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp120 Juta, dan paling banyak Rp600 Juta. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan