Kupang, KN – Ada yang menarik saat sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan arena Pacuan Kuda, Senin 26 Juni 2023.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang memberikan keringanan kepada 3 orang terdakwa yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Adhitya Nasution and Partners (ANP).
Dalam proses persidangan, ketiga terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan (rutan), karena dinilai selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Perilaku kooperatif para terdakwa ini pun, tidak terlepas dari pendampingan hukum, yang diberikan oleh tim kuasa hukum Adhitya Nasution and Partners (ANP).
“Terdakwa kita selalu ingatkan untuk kooperatif. Setiap panggilan dan wajib lapor harus selalu dihadiri,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan di sela-sela persidangan.
Ia menyatakan, dengan perilaku yang kooperatif, maka proses persidangan akan berjalan lancar sampai pada putusan.
Sementara majelis hakim ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau menegaskan, para terdakwa tidak ditahan, selama mereka taat menjalani proses persidangan.
“Kami tidak akan menggunakan langkah diskresi kami untuk menahan saudara. Tetapi jika saudara mempersulit atau menghambat proses persidangan, maka kita akan gunakan hak diskresi untuk menahan saudara,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi arena pacuan kuda akan dilanjutkan pada tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)