“Karena seluruh saksi yang kita lihat pada saat proses pemeriksaan, dan yang sudah bertemu dengan kami untuk menceritakan kronologis perkara, kami yakini kesaksiaan mereka akan sesuai dengan fakta, dan fakta itu mendukung pembelaan kami nantinya,” pungkas Adhitya Nasution.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ikrarniekha Elmayawati Fau, didampingi dua Hakim Anggota. Hadir juga JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan