Hukrim  

Kasus Pacuan Kuda Babau, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Tidak Ada Kerugian Negara

Sidang perdana kasus Pacuan Kuda Babau di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang perkara dugaan korupsi dalam pembangunan pagar arena pacuan kuda Babau, Kabupaten Kupang, NTT resmi dimulai.

Sidang yang dihadiri oleh 3 terdakwa Nelson Lay, Femi Leong, dan Ambros S. K, dan penasehat hukumnya ini, digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 26 Juni 2023. 

Penasehat Hukum terdakwa Adhitya Nasution, SH.,MH.,M.SI.,CTL mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena yakin tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Sejak awal perkara ini, kami lihat tidak ada unsur kerugian negaranya, baik yang dilakukan oleh PPK, maupun kontraktor,” kata Adhitya Nasution kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, pihaknya ingin agar proses persidangan segera masuk ke tahap pembuktian, agar apa yang didakawakan Jaksa bisa dibuktikan di dalam persidangan.

“Karena buat kami, dari bukti-bukti yang kami miliki dan keyakinan kami tim penasehat hukum, tidak ada kerugian negara terhadap pekerjaan pembangunan pagar pacuan kuda di Babau,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bank NTT Salurkan KPR Senilai Rp294 Milyar Lebih di Tahun 2024

Adhitya berharap proses persidangan ke depan bisa berjalan lancar. Ia juga yakin bahwa, saksi-saksi yang dihadirikan akan mendukung pembelaan yang disampaikan oleh pihaknya, selaku penasehat hukum terdakwa.

“Karena seluruh saksi yang kita lihat pada saat proses pemeriksaan, dan yang sudah bertemu dengan kami untuk menceritakan kronologis perkara, kami yakini kesaksiaan mereka akan sesuai dengan fakta, dan fakta itu mendukung pembelaan kami nantinya,” pungkas Adhitya Nasution.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ikrarniekha Elmayawati Fau, didampingi dua Hakim Anggota. Hadir juga JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)