Kupang, KN – Mantan Dirut Bank NTT membantah dugaan gratifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH.
Menurutnya, biaya pencalonan Dirut Bank NTT sebesar Rp250 Juta bukan untuk menyuap. Tapi itu itu merupakan biaya persiapannya saat mengikuti seleksi menjadi Dirut Bank NTT.
“Itu biaya yang saya keluarkan secara pribadi dalam proses pencalonan direksi,” ujar Izhak Rihi dalam klarifikasinya yang dikirim ke media ini, Jumat 9 Juni 2023.
Ia menjelaskan, biaya-biaya tersebut dikeluarkam untuk transportasi, makan minum, tiket ke Jakarta, dan biaya persiapan diri.
“Karena saya dari Kepala Divisi mencalonkan diri menjadi Direktur Utama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Apolos menyatakan, dalam gugatannya, Izhak Rihi menyebut ada dana Rp250 Juta yang digunakan untuk proses pencalonannya sebagai Dirut Bank NTT.
Hal ini harus dibuktikan dalam persidangan, siapa yang memberi dan siapa yang menerima uang senilai Rp250 Juta tersebut.
“Itu masuk dalam kualifikasi kejahatan atau gratifikasi. Kalau nanti dipaksakan, kita akan menghadap (melapor) KPK. Kan saya di Jakarta. Susahnya apa,” tegasnya.
Sidang gugatan Izhak Rihi kepada pemegang saham Bank NTT akan dilanjutkan Rabu 14 Juni 2023 dengan agenda pembuktian. (*)