Kupang, KN – Kasus dugaan korupsi pembangunan arena pacuan kuda Lifubatu, Kabupaten Kupang, NTT semakin menarik.
Kali ini, ada dugaan uang hasil korupsi tersebut mengalir ke kantong oknum pejabat penting di Kabupaten Kupang.
Dilansir dari Okenusra.com, kabarnya uang hasil korupsi disetor menggunakan transfer rekening antar bank, kepada oknum pejabat tersebut.
Tekait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Meski tidak menjelaskan, keterlibatan oknum pejabat penting di Kabupaten Kupang, namun Kajari Kabupaten Kupang menyatakan, Penyidik Tipidsus telah mengantongi hasil perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), kerugian keuangan negara kasus arena pacuan kuda Lifubatu mencapai Rp500 juta,” ujar Muhammad Ilham kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2033.
Sesuai jadwal yang telah diagendakan, Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang, bakal menyampaikan apa saja yang menjadi hak dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi arena pacuan kuda Lifubatu, Kabupaten Kupang.
“Sesuai rencananya, hari ini, Rabu 7 Juni 2023, akan disampaikan apa saja yang menjadi hak-hak dari tersangka dalam kasus arena pacuan kuda lifubatu, Kabupaten Kupang,” pungkas M. Ilham. (*)