‘Anggota KORPRI mestinya lebih memegang teguh korsa dari pada untuk sekedar jabatan dan kepentingan diri sendiri. Untuk itu, kedepan program peningkatan korsa di kalangan KORPRI harus lebih digalakkan,” ujar Plt. Kepala BKN ini.

Selanjutnya, Waketum DPKN menegaskan, bahwa patriotisme tidak akan berlaku kalau perutnya lapar. Jadi salah satu program yang perlu diangkat adalah kesejahteraan. Aturan ASN tidak boleh berbisnis sudah dihilangkan, akses sebagai anggota KORPRI untuk mendapatkan fasilitas berusaha itu dibolehkan.

“Jadi di era digitalisasi ini, dimana pekerjaan bisa dilakukan lebih cepat, ASN punya banyak waktu luang untuk membuka peluang usaha disamping melaksakan tugas rutin sebagai ASN. Definisi ASN sejahtera itu sederhana, apabila ASN atau pensiunan tidak menggunakan dan menyentuh gaji dan tunjangannya untuk kebutuhan sehari-hari, maka Ia sejahtera,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D, dalam sambutannya berharap Pengukuhan Pengganti antar waktu DP KORPRI Provinsi Sulawesi Tenggara ini menjadi momen sangat penting yang akan berperan sentral dalam membawa aspirasi, kepentingan serta harapan para ASN di Provinsi Sultra ke tingkat yang lebih tinggi.