“Terhitung sejak bulan Januari 2023, Manggarai memiliki 1000 Vial VAR, sisa stok per tanggal 24 Mei 2023 sebanyak 392 Vial,” tambahnya.
Upaya Penanganan dari Dinkes Manggarai
Kadis drg. Tomy Hermopan menjelaskan, hingga saat ini Dinkes Manggarai telah mengeluarkan sejumlah upaya untuk menangani dan mengantisipasi terhadap gigitan anjing rabies.
Pertama, menerbitkan SK No. 1915/443.34/DINKES/VIII/2019 Tentang Pembentukan Posko Rabies Center Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Kedua, menerbitkan Surat Penegasan No.1910/443.34/DK/VIII/2022 Tentang kewaspadaan Kasus Gigitan HPR.
Ketiga, melakukan monev dan melakukan pendataan terhadap kasus gigitan HPR di semua wilayah kerja puskesmas.
Keempat, mengintensifkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait kewaspadaan dan penanganan rabies.
Kelima, melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) pada kasus gigitan HPR.
Keenam, mendistribusikan Vaksin Anti Rabies (VAR) ke Puskesmas dan melayani pemberian VAR maupun SAR kepada pasien GHPR.



Tinggalkan Balasan