Sinode GMIT bersama Ketua Majelis Klasis Kota Kupang kemudian membentuk tim yang berisi Badan Keadilan dan Perdamaian GMIT, LBH Api Damai, dan Ketua BP3S, untuk mengkaji letak persoalan antara MJ Agape dan Jerry Manafe.

Hasil kajian menyebutkan, prosedur yang ditempuh oleh MJ Agape untuk menggelar sidang jemaat guna mencari jalan keluar secara tata gereja dapat diterima dan dibenarkan.

Tetapi dari segi mekanisme yayasan yang adalah sebuah badan hukum, maka pengelolaan uang Sekolah Hosana, harus melalui rapat pengurus yayasan.

“13 April 2023, kami mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama-sama. Ada opsi pertama untuk mereka berdamai, dengan mekanisme-mekanisme yang diusulkan oleh tim kaji. Kedua, mereka bisa melanjutkan proses hukum di Polda NTT,” jelas Pdt. Mery Kolimon.

Saat itu, Jerry Manafe menerima hasil kajian, namun MJ Agape meminta waktu untuk berunding. “18 April 2023, MJ Agape mengirim surat, bahwa mereka memilih opsi kedua, yakni meneruskan proses hukum di Polda NTT. Atas dasar itu, kami sudah bersurat ke Polda NTT untuk melanjutkan proses hukum,” ucapnya.