“Bahwa adapun Eksekusi dilakukan setelah para terpidana hadir secara patut dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng yang beralamat di Jl. Ranaka No. Km 3, Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur,” kata Risky dalam press release yang diterima media ini.
Ia juga menjelaskan, usai dilakukan registrasi terhadap ketiga terpidana tersebut, kemudian ada serangkaian tahapan dalam proses penerimaan, lalu pengecekan kesehatan di Puskesmas Kota, serta administrasi pemberkasan.
“Jaksa Eksekutor Hero Ardi Saputro,SH pada Kejaksaan Negeri Manggarai resmi mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut, dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta Pihak Rutan Kelas II B Ruteng sekitar pukul 12.05 WITA,” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan