Hukrim  

Kasus Korupsi Dana Covid, Mantan Sekda Flotim Divonis 7,6 Tahun Penjara

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu 12 April 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur (Flotim) Paulus Igo Geroda alias PIG. (Foto: Website Pemkab Flotim)

Kupang, KN – Mantan Sekda Kabupaten Flores Timur PIG (Paulus Igo Geroda) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Covid Flores Timur, divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu 12 April 2023.

Kasi Pidsus Kejari Flotim Cosmas Oematan mengatakan, PIG divonis penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300jl Juta, subsider 4 bulan.

“Terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti Rp296.076.278, subsider 7 tahun,” kata Cosmas kepada wartawan.

BACA JUGA:  Jaksa Layangkan Surat Panggilan untuk Mantan Wakil Bupati Flotim

Selain PIG, mantan Kalak BPBD Flotim AHB juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 Juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa lainnya yakni PLT mantan bendahara BPBD Flotim tahun 2020 divonis hukuman penjara 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

PLT juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp972.786.157 subsider 6 tahun penjara.

“Ketiga melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP,” tutup Oematan. (*)