Kupang, KN – Mantan Sekda Kabupaten Flores Timur PIG (Paulus Igo Geroda) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Covid Flores Timur, divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu 12 April 2023.
Kasi Pidsus Kejari Flotim Cosmas Oematan mengatakan, PIG divonis penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300jl Juta, subsider 4 bulan.
“Terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti Rp296.076.278, subsider 7 tahun,” kata Cosmas kepada wartawan.
Selain PIG, mantan Kalak BPBD Flotim AHB juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 Juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa lainnya yakni PLT mantan bendahara BPBD Flotim tahun 2020 divonis hukuman penjara 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan.
PLT juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp972.786.157 subsider 6 tahun penjara.
“Ketiga melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP,” tutup Oematan. (*)