Setelah diamankan anggota kepolisian, keempat warga Timor Leste tersebut kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam, IPTU Nikodemus Saleh yang didampingi Kanit Kam dan Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur.

“Hari itu juga, keempat orang Warga Negara Timor Leste tersebut kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making. Keempatnya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing,” jelasnya.

Ia menambahkan, keempat WNA tersebut diserahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi.

“Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri,” tutup Kapolres Belu. (Sumber: Tribratanewsbelu.com)