Kupang, KN – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) kembali menorehkan prestasi gemilang. Melalui tangan dingin Direktur Utama (Dirut) Harry Alexander Riwu Kaho, Bank NTT meraih predikat terbaik Paritrana Award untuk kategori Perusahaan Besar Sektor Keuangan, Perdagangan dan Jasa.   

Paritrana Award merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah.

Paritrana Award adalah penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementrian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penganugerahan Paritrana Award untuk Bank NTT diberikan oleh Deputi Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno kepada Dirut Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho yang diwakili oleh Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu.

Penganugerahan tersebut berlangsung Senin 27 Maret 2023 di Palacio Ballroom Hotel Aston Kupang. Ajang tersebut merupakan momentum pemberian penghargaan oleh  Presiden Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar – skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi yang hadir dalam momentum tersebut mengatakan, jaminan sosial sebagaimana telah dijamin dalam deklarasi ILO, menganjurkan semua negara untuk bisa memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.

Karena itu, Wagub Nae Soi meminta kepada seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional di NTT untuk dapat memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu dengan mempertimbangkan sebaik-sebaiknya orang yang bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab.

Wagub Nae Soi menambahkan, melalui Paritrana Award diharapkan pemerintah daerah dan badan usaha/perusahaan terus memberikan dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar dapat mewujudkan Universal Coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial.