Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi yang hadir dalam momentum tersebut mengatakan, jaminan sosial sebagaimana telah dijamin dalam deklarasi ILO, menganjurkan semua negara untuk bisa memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.
Karena itu, Wagub Nae Soi meminta kepada seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional di NTT untuk dapat memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu dengan mempertimbangkan sebaik-sebaiknya orang yang bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab.
Wagub Nae Soi menambahkan, melalui Paritrana Award diharapkan pemerintah daerah dan badan usaha/perusahaan terus memberikan dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar dapat mewujudkan Universal Coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial.
“Saya memberikan apresiasi kepada Tim Sembilan, yang telah bekerja dengan dengan sangat baik dalam tahapan verifikasi dokumen serta wawancara dan selanjutnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 23/Kep/HK/2023 tentang pemberian penghargaan kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur kali ini,” sebutnya.





Tinggalkan Balasan