“Sementara berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Kita tinggal tunggu petunjuk dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,” ungkapnya.
Jika sudah lengkap (P21), maka berkas akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Jika tidak, maka jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik Polres Manggarai untuk melengkapi atau P19. “Kami tunggu dinyatakan lengkap atau tidak,” ujarnya.
Halaman



Tinggalkan Balasan