Kemudian, demi kepentingan perseroan dan menjaga risiko reputasi bank, maka RUPS memutuskan bahwa Pemegang Saham seri A Pemerintah Provinsi NTT mengambil alih seluruh saham seri B sebagaimana implementasi dari Keputusan RUPS Nomor 61 tanggal 10 Juli 2014 Pasal 5 ayat 2b.

“RUPS memutuskan bagi semua Pengurus, Karyawan atau pun mantan Pengurus dan mantan karyawan yang terindikasi melakukan pemberitaan negatif, menyebarkan data perusahan atau menghasut pihak ketiga termasuk lewat media masa juga lewat sosial media, dan saluran komunikasi lainnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan resiko reputasi Bank maka akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan dengan tidak hormat,” tegas Dirut Bank NTT.

Ia menambahkan, RUPS sepakat untuk menindaklanjuti proses hukum atas gugatan yang ada dari berbagai pihak, khususnya gugatan oleh mantan Dirut atas nama Izhak Eduard Rihi yang sudah diberhentikan secara sah dan quorum oleh RUPS LB tanggal 6 Mei 2020.

“Seluruh Pemegang Saham Seri Aakan mengambil jalur hukum apabila pihak-pihak tersebut terus berusaha menganggu kegiatan operasional dan risiko reputasi Bank,” tandas Alex Riwu Kaho.