Dari hasil penyidik yang dilakukan penyidik Polres Alor, mengamankan barang bukti berupa empat lembar invoice dan empat bukti kuitansi pembayaran Hotel Simfony.
“Tersangka G sudah ditahan di rutan Polres Alor. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” tutupnya. (*/KN)
Halaman



Tinggalkan Balasan