“Kita tanya aturan proses kreditnya seperti apa. Kurang lebih di situ itu normanya. Paling tidak minimal by data dan by document,” jelasnya.
Kajari Kota Kupang juga menambahkan, pihak-pihak yang memberikan fasilitas kredit Rp5 Miliar kepada Rahmat atau Ravi pun sudah diperiksa oleh jaksa.
“Nanti kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, dan semua sudah kita minta keterangan,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan