Kupang, KN – Komisi III DPRD NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, Pemegang Saham Seri B, Amos Corputty dan Mantan Kacab Kefamenanu, Edi Ngganggus.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini berlangsung di Ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Senin 6 Maret 2023.
Dalam pandangannya, anggota Komisi III DPRD NTT, Fredy Mui mempertanyakan kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar Tahun 2018 lalu.
Menurutnya, sebagai Kepala Divisi Bank NTT saat itu, apakah Harry Alexander Riwu Kaho pantas memberikan dana sebesar itu tanpa sepengetahuan manajemen Bank NTT.
“Saya bukan membela Alex secara pribadi. Tetapi pertanyaan saya, apakah Alex secara jobdesk dimungkinan untuk menyetujui usulan kredit sebesar itu dengan level sebagai Kepala Divisi saat itu,” tanya Ferdy Mui.
Ia menjelaskan, dirinya tidak yakin, jika uang sebesar itu dikeluarkan dari Bank NTT tanpa sepengetahuan atasannya, atau manajemen Bank NTT saat itu.
“Tetapi saya melihat bahwa ada sebuah sistem, dimana kasus itu bukan kesalahan Alex Riwu Kaho secara pribadi. Tetapi ini kesalahan institusi atau lembaga,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa kemudian Alex Riwu Kaho disalahkan, apakah jabatan Alex saat itu bisa memberikan kredit sebesar itu dengan jabatannya sebagai Kepala Divisi.
“Kalau tidak bisa, kenapa itu bisa terjadi? Sehingga di perbankan itu biasa dikatakan sebagai kerugian. Dan sampai kapan pun tidak mungkin bisa dikembalikan,” tandasnya. (*)

