Ia juga meminta masyarakat untuk menghindari pengurusan dokumen kependudukan oleh pihak lain.

“Lebih baik datang sendiri kantor atau melalui petugas kami yang sudah pelayanan keliling di setiap desa. Adapun yang kita bisa bantu adalah orang yang dikategorikan kelompok rentan seperti orang tua atau jompo, anak-anak, difabel, ODGJ, kemudian di Lapas itupun tanda ada sesuatu,” tandasnya.

Yakobus mengatakan, dengan peristiwa ini jangan sampai mengundurkan kepercayaan masyarakat terhadap Dukcapil.

“Oleh karena itu mari tetap mengurus dokumen kependudukan dan kami senantiasa untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” ujarnya.

Prestasi Dukcapil Manggarai

Kadis Yakobus menambahkan, Dukcapil Manggarai telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain, inovasi AK48 (bagi orang yang baru melahirkan).

Inovasi AK48 ini bisa membantu untuk kepengurusan akta kelahiran dalam waktu 48 jam plus KK.

Dukcapil Manggarai juga telah melaunching satu aplikasi baru yakni identitas kependudukan digital, ini pada prinsipnya memindahkan data fisik E-KTP ke data Digital.