Vonis Ringan Eliezer, Jaksa Tak Ajukan Banding

Vonis Richard Eliezer merupakan harapan dari keluarga korban dan masyarakat.

Fadil Zumhana (Foto: Instagram @pidumkejagung)

Jakarta, KN – Kejaksaan Agung menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,6 tahun yang diterima Richard Eliezer.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan banding, karena vonis Richard Eliezer merupakan harapan dari keluarga korban dan masyarakat.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:  Tingkatkan Jumlah SPKLU Selama 2023, PLN Berhasil Penuhi Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik

Sebelumnya, hakim menyatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Josua, karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu Imam Santoso. (*/KN)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS