“Hari Sabtu tanggal 28 terdakwa Piket di SMP 5, melaksanakan penugasan yang saya berikan,” ujar Ferderik menjawab pertanyaan Jaksa.
Ferderik mengungkapkan, dirinya tahu terdakwa Ira Ua ada di sekolah setelah melihat daftar hadir (nama dan tanda tangan) yang ada di buku piket.
“Saksi ada di sekolah. Saya tidak lihat karena waktu itu saya sudah ada di ruangan. Saya tahu dia ada karena melihat daftar hadir di buku piket,” sebut Ferderik.
Sementara rekan guru terdakwa, Adika H. Pratama yang juga dihadrikan sebagai saksi mengaku jika pada tanggal 28 Agustus 2021 dirinya tidak ke sekolah, karena tidak bertugas sebagai piket.
“Karena pada waktu itu masih dalam situasi belajar dari rumah (BDR) maka hanya petugas piket yang datang ke sekolah. Jadi sejak pagi hingga sore hari saya berada di kos saja. Tidak ke mana-mana,” jelasnya.
Sekira pukul 12 lewat, kata Adika, terdakwa Ira Ua datang ke kosnya menggunakan mobil Avanza untuk mengisi Format Isian Pegawai (FIP).
“Data itu diisi untuk dikumpulkan di BKD. Karena kami statusnya sama, yakni masih CPNS, maka kami sering mengisi data-data bersama-sama,” terangnya.





Tinggalkan Balasan