Sekitar pukul 01.00 Wita, HM kembali ke rumah tempat persembunyian kekasihnya itu. Ia kemudian mengantar korban ke Liliba Kota Kupang dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga bernama Jhon. Di sinilah, mereka akhirnya ditemukan polisi.
“Pelaku berdalil bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan,” ujarnya kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Kepada polisi, SAD mengaku jika ia dicabuli kekasihnya dan disetubuhi YM. Mendengar pengakuan korban, polisi pun bergerak cepat mengamankan HM dan YM.
Keduanya kini ditahan di sel Mapolres Kupang. Mereka dijerat pasal 76 d dan 76 e Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/KN)



Tinggalkan Balasan