Kupang, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menghadirkan ahli forensik AKBP Eddy Hasibuan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Penkase.
Sidang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua ini berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 8 Februari 2023.
Dalam kesaksiannya, AKBP Eddy Hasibuan membeberkan hasil otopsi yang dilakukan terhadap korban Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.
Menurutnya, kematian kedua korban karena gangguan pernapasan, yang disebabkan adanya pembekapan dan pencekikan.
“Selain itu terdapat sejumlah luka lainnya yang ada pada tubuh korban,” ujar AKBP Eddy Hasibuan di hadapan para jaksa dan hakim.
Dia menjelaskan, luka di tubuh korban, seperti di tangan, kaki dan dada, terjadi karena adanya perlawanan dari korban.
“Kalau biasa orang dicekik itu terdapat tanda-tanda perlawanan. Sehingga pada tubuh korban itu ada tanda-tanda luka lain. Artinya itu adalah luka perlawanan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pencekikan dan pembekapan kemungkinan dilakukan dari bagian depan dan samping korban.



Tinggalkan Balasan