Hukrim  

Ombudsman Tolak Laporan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi

Surat pemberitahuan penolakan laporan sudah disampaikan kepada pelapor.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton (Foto: Instagram darius_beda_daton)

Kupang, KN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak laporan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton mengatakan, surat pemberitahuan penolakan laporan sudah disampaikan kepada pelapor.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pak Izak tentang alasan mengapa Ombudsman menolak laporan,” kata Darius kepada Koranntt.com, Kamis 2 Februari 2023.

Ia menjelaskan, substansi alasan penolakan laporan, karena laporan yang disampaikan ke Ombudsman sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

“Hal mana alasan penolakan tersebut telah diatur dalam UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI. Silahkan pak Izak menempuh upaya apapun karena itu hak pak Izak. Kami menghargai. Kami menaruh empati terhadap apa yg dialami pak Izak,” ungkapnya.

Darius juga menambahkan, Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) menegaskan bahwa pemberhentian direksi oleh pemegang saham menjadi ranah pengadilan perdata.

“Jadi gugatan pak Izak di PN Kupang sudah tepat. Pengadilan akan menguji apakah pemberhentian itu sudah sesuai prosedur atau tidak,” tandasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Jamin Bank NTT akan Dikelola Orang yang Profesional Tanpa Intervensi Politik

Izhak Tuding Ombudsman Langgar Administrasi

Izhak Rihi dan tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023. (Foto: Veronika)

Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi menuding Ombudsman melanggar administrasi saat menolak laporan yang dilayangkan pertama kali.

“Sebenarnya Ombudsman ini sudah melanggar administrasi karena pengaduan kami yang pertama ditolak, dengan alasan bukan kewenangan. Setelah itu kami keberatan ke Ombudsman Pusat, dan Ombudsman Pusat sudah membuka. Berarti kan sesuai kewenangan kan,” katanya.

“Setelah dibuka kami dipanggil untuk klarifikasi yang sebenarnya harus ada pada waktu awal, tetapi tidak dilakukan dan secara sepihak mereka menolak,” sambung Izhak Rihi.

Izhak menambahkan, dalam korenspondensi surat menyurat Ombudsman, tidak ada tembusan bahkan undangan kepada dirinya sebagai pelapor.

“Waktu kami dipanggil terakhir untuk melakukan diskusi menyampaikan masalah ini, kami keberatan dengan semua cara-cara yang dilakukan Ombudsman yang berlarut-larut. Ombudsman ini sebenarnya menghalang-halangi kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Saya akan laporkan kepada Komnas HAM,” tutup Izhak. (Veronika/Sesil/Dasry/Ratna)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS