Ia kemudian memberikan ultimatum kepada pihak polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut dalam waktu dekat.

“Jika tidak ditindaklanjuti, maka maka dalam waktu dekat kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Berikut Pernyataan Sikap dari LPPDM

1. Meminta penyidik meningkatkan status dari kepala PT. PLN ULP Ruteng dari saksi menjadi tersangka.

2. Meminta penyidik bersikap transparan dalam menangani kasus hilangnya 8 gardu PLN Ruteng yang sudah menghabiskan uang negara.

3. Menetapkan Kepala PLN ULP Ruteng Sebagai Tersangka, Penggelapan Dan pencurian atas hilangnya 8 gardu listrik PLN tersebut.

4. Memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

5. Kepala PT. PLN ULP Ruteng memberikan Konferensi Pers dan permohonan maaf kepada masyarakat Manggarai atas pembohongan publik, yang terkesan bahwa yang mencuri 8 gardu adalah masyarakat Manggarai.

6. Meminta Kepala Wilayah PLN NTT Untuk mencopot kepala PT. PLN ULP Ruteng secara tidak hormat.

7. Meminta Polres Manggarai menerangkan kepada publik sejauh mana penanganan kasus ini. (*)