Ruteng, KN – Laporan pengaduan hilangnya delapan unit gardu atau trafo milik PLN Rayon Ruteng bulan November 2022 lalu, diduga belum diproses, atau masih mengendap di Polres Manggarai.

Pihak PLN Ruteng mengungkapkan peristiwa itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisan, pasca hilangnya 8 unit gardu atau trafo tersebut. Namun hingga saat ini belum ditindalanjuti.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten yang dikonfirmasi media ini mengatakan, perkembangan kasus hilangnya 8 unit gardu PLN Ruteng hingga kini masih berjalan.

“Masih jalan kasusnya. Kita masih Lidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tentukan tersangkanya, dan diketahui keberadaan barang buktinya,” ujar Yoce Marten, Senin 23 Januari 2023.

Sebelumnya, 8 unit gardu di gudang milik PLN Ruteng kemalingan saat kamera CCTV rusak, dan para security sedang tidak berada di lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penelusuran KORANNTT.com Jumat 20 Januari 2023 lalu di gudang milik PLN Ruteng, lokasi itu memang dilengkapi kamera CCTV, karena tampak sebuah tulisan “area ini diawasi CCTV selama 24 jam” di depan pos jaga gudang.

Karyawan PLN Ruteng yang ditemui awak media di lokasi membenarkan bahwa area gudang memang diawasi kamera CCTV, termasuk tempat penyimpanan gardu.

“Iya di sini lengkap dengan CCTV, termasuk di tempat simpan gardu, dan masih aktif sampai sekarang,” ujarnya.

Selain kamera CCTV, kata dia, gudang milik PLN Ruteng juga sebenarnya dijaga oleh para security mulai sore hingga malam hari.

Karyawan lain yang enggan disebutkan namanya mengaku saat peristiwa pencurian, kamera CCTV sedang dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi.

Pasca kejadian, kamera CCTV yang berfungsi mengawasi area sekitar gudang kembali berfungsi atau normal hingga sekarang.

“Saat kejadian, CCTV nya rusak om. Tetapi sekarang sudah normal kembali. Saat itu juga tidak ada orang yang jaga di sini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, terkait hilangnya 8 unit gardu milik PLN, polisi sudah memanggil sejumlah karyawan gudang untuk dimintai keterangan.

“Ada yang polisi sudah panggil. Namun hingga kini polisi belum kesini untuk melakukan olah TKP,” tandasnya.

Untuk diketahui, delapan unit gardu atau trafo itu merupakan barang bekas yang hanya disimpan di gudang.

Meski demikian, gardu itu adalah barang inventaris yang disimpan sebagai aset negara yang harus dijaga dan tidak bisa diperjualbelikan. (*)