Lewoleba, KN – Polres Lembata menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Yosep Kapasi Bala di Lewoleba pada bulan Desember 2022 lalu.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor: 17/1/2023/Reskrim, yang diterima media ini, Minggu 22 Januari 2023.
Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, antara lain KIE, PD, PBD, dan YN,” jelas Wayan Pesek Sajuna dalam SP2HP.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah melakukan penetapan tersangka atas nama SLY alias ID, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.
Dia menjelaskan, penyidik Polres Lembata juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana umum dan ahli biasa dalam kasus penganiayaan ODGJ itu.
“Penyidik akan periksa ahli pidana umum dan ahli bahasa,” ungkapnya. (*)