Hukrim  

PTUN Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Pemberhentian Ketua DPRD Alor

Gugatan dilayangkan oleh Enny Anggrek karena diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Enny Anggrek dan Kuasa Hukumnya memberikan keterangan Pers kepada wartawan. (Foto: Veronika)

Kupang, KN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Enny Anggrek pada Selasa 17 Januari 2023.

Gugatan dilayangkan oleh Enny Anggrek karena diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, karena diduga melanggar kode etik.

Sidang perdana gugatatan Enny Anggrek dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan yang sudah diajukan ke PTUN Kupang, sejak tanggal 10 Januari 2023 lalu.

“Hari ini pemeriksaan identitas tergugat yang menggunakan nama pribadi tanpa jabatan. Diantaranya Ketua Badan Kehormatan (BK), DPRD, Sekda dan Bupati Alor,” ujar Enny Anggrek.

Menurut Enny Anggrek, selain perbaikan nama tergugat, ia juga mengadukan ke majelis terkait tindakan Sekda dan Sekwan Alor terkait pencabutan haknya sebagai Ketua DPRD Alor.

“Mereka tidak berikan hak saya. Baik itu untuk supir, ajudan, pembantu rumah tangga, kunjungan kerja, konsultasi ke Jakarta, dan uang makan minum,” ungkapnya.

“Bahkan untuk rumah jabatan, selama tiga bulan saya gunakan uang pribadi. Total biaya yang saya keluarkan berkisar Rp100 juta lebih. Dan itu bukan uang negara,” tambah Enny Anggrek.

BACA JUGA:  Jaksa Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Astrid dan Lael

Dia menjelaskan, pencabutan haknya sebagai Ketua DPRD Alor sudah masuk dalam sengketa, yang akan dituangkan dalam gugatan.

“Karena itu perbuatan melawan hukum. Dimana belum ada keputusan resmi, tetapi Sekwan dan dan Sekda sudah mengambil hak saya secara tidak benar,” tegasnya.

Kuasa hukum Enny Anggrek, Marten Marue menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 24 Januari 2023 mendatang di PTUN Kupang.

“Majelis hakim sarankan yang digugat itu jabatan. Bukan nama. Jadi kalau sidang berikutnya apabila perubahan sudah oke, maka kita akan masuk ke pembacaan gugatan dan jawaban,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kliennya Enny Anggrek digugat karena diduga  pelanggaran kode etik, saat menghadiri undangan tatap muka bersama KPK pada 19 Oktober 2022 lalu.

Dalam pertemuan, kata dia, kliennya Enny Anggrek beberkan fungsi pengawasan kepada masyarakat Alor, namun kemudian Badan Kehormatan menganggapnya sebagai penyalahgunaan kode etik.