Sejumlah Nakes Adukan Bupati Hery Nabit ke DPRD Manggarai

Aduan para Nakes tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada lembaga DPRD Kabupaten Manggarai dengan tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Ruteng.

Ilustrasi Nakes (Foto: Pixabay)

Ruteng, KN – Sejumlah Tenaga Kesehatan atau Nakes di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengadukan Bupati Herybertus G.L Nabit ke Lembaga DPRD Manggarai.

Aduan para Nakes, lantaran tidak menerima keputusan Bupati Hery Nabit terkait pengumuman hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional kesehatan di lingkup Pemkab Manggarai TA 2022 per tanggal 31 Desember 2022.

Aduan para Nakes tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada lembaga DPRD Kabupaten Manggarai dengan tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Ruteng.

Dalam surat itu, para Nakes merasa dirugikan dengan pengumuman hasil seleksi P3K, dimana semua Nakes berkedudukan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Berikut Isi Surat Aduan Para Nakes

Pertama, saya Marianus Godensius Gerahan dkk,selaku rakyat hendak mengadukan permasalahan ini kepada wakil rakyat, dalam hal ini para anggota DPRD Kabupaten Manggarai  yang duduk di komisi A yang membidangi permasalahan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:  Gelar Musrenbangdes 2023, Pemdes Ndiwar Fokus Tangani Covid dan BLT

Kedua, pengaduan ini semata-mata merupakan hak tenaga honorer bidang kesehatan agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat diselesaikan, dimana sudah menjadi kewajiban anggota DPR untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat menampung aspirasi tenaga honorer tersebut sesuai dengan pasal 72 huruf s Undang-Undang 27 Tahun 2009 yang menyatakan DPR mempunyai tugas dan wewenang: menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 

Ketiga, Permenpan RB nomor: 968 tahun 2022 Tanggal 30 Oktober 2022 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional kesehatan Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/f/2268/2022 Marianus Godensius Gerahan tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022.

Berikutnya Poin Keempat