Kupang, KN – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTT, Jeffry Galla, menyebut KPU RI sudah merilis 24 Partai Politik yang ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.
Puluhan Partai Politik ini telah dinyatakan memenuhi syarat, dan sudah lolos pada tahapan verifikasi, sehingga mereka berhak menjadi calon peserta Pemilu.
Tahapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan, jadwal dan penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Jeffry Galla, saat ini KPU NTT sudah memasuki tahap dua persiapan Pemilu 2024, setelah melakukan verifikasi Partai Politik, dan menetapkan calon peserta Pemilu beserta nomor urutnya.
“KPU sudah menetapkan Partai Politik peserta Pemilu dengan nomor urutnya. Ada 18 untuk partai nasional, dan 6 untuk partai lokal,” ujar Jeffry Galla kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023.
Dia menjelaskan, KPU saat ini sudah memasuki tahap pembentukan panitia athime PPK dan PPS, dimana pembentukan PPK sudah dilaksanakan sejak tanggal 4-5 Januari 2023 lalu, sehingga tinggal menunggu pengesahannya.
Sedangkan untuk PPS, kata dia, pihaknya sedang melakukan seleksi tertulis untuk seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan berjumlah 3 orang. Kita juga sudah selesaikan tahapan penataan daerah pemilihan untuk Kabupaten/Kota, dan tinggal menunggu konsultasi KPU dengan Komisi II DPR,” terangnya.
Dia menerangkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan persiapan berdasarkan keputusan Mahkama Konstitusi (MK) No 80 Tahun 2022.
Peraturan itu, kata dia, terkait dengan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk provinsi dan DPR harus ditata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan itu, KPU Provinsi diminta menata Dapil untuk tingkat provinsi dan pusat. Kemungkinan bulan Februari kita proses, dan dilanjutkan dengan persiapan pemutakhiran data pemilih,” terangnya.
Syarat Jadi Caleg 2024
Selain itu, Jeffry Galla menjelaskan terkait syarat pencalonan bagi anggota legislatif. Menurutnya, proses pencalonan untuk anggota legislatif berlangsung di bulan Mei 2023, sesuai dengan masa jabatan gubernur yang berakhir pada bulan Juli nanti.
“Sehingga syaratnya kalau ada yang mau maju menjadi calon legislatif, maka dia harus mundur karena masa jabatannya belum berakhir,” terang Jeffri Galla.
Ia menambahkan, pendaftaran calon legislatif akan dimulai bulan Mei, dan berakhir di bulan Juni. “Jadi penyerahan berkas, verifikasi administrasi dan lainnya dilakukan berkala oleh KPU secara berjenjang,” tandasnya. (Dasry/Sesil/Aldo)