Kupang, KN – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTT, Jeffry Galla, menyebut KPU RI sudah merilis 24 Partai Politik yang ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

Puluhan Partai Politik ini telah dinyatakan memenuhi syarat, dan sudah lolos pada tahapan verifikasi, sehingga mereka berhak menjadi calon peserta Pemilu.

Tahapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan, jadwal dan penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Jeffry Galla, saat ini KPU NTT sudah memasuki tahap dua persiapan Pemilu 2024, setelah melakukan verifikasi Partai Politik, dan menetapkan calon peserta Pemilu beserta nomor urutnya.

“KPU sudah menetapkan Partai Politik peserta Pemilu dengan nomor urutnya. Ada 18 untuk partai nasional, dan 6 untuk partai lokal,” ujar Jeffry Galla kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023.

Dia menjelaskan, KPU saat ini sudah memasuki tahap pembentukan panitia athime PPK dan PPS, dimana pembentukan  PPK sudah dilaksanakan sejak tanggal 4-5 Januari 2023 lalu, sehingga tinggal menunggu pengesahannya.