Kupang, KN – Briptu ER alias Erwin, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur menembak warga saat sedang pesta Ulang Tahun.
Korban yang adalah seorang warga sipil bernama Fernandus Lango Bili alias Lango, ditembak pada Sabtu 6 Januari 2023 sekira pukul 00.15 WITA.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun kondisi lukanya yang sudah sangat kritis, menyebabkan korban meninggal dunia pada pukul 01.00 WITA.
Kasus penembakan itu diproses dengan nomor laporan polisi : LP/ B/ 05/I/2023/SPKT/ POLRES SUMBA BARAT/ POLDA NTT Tanggal 7 Januari 2023.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023) menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku Briptu ER bersama beberapa rekannya termasuk korban berkumpul di rumah milik orang tua dari salah satu rekannya bernama Feki untuk merayakan ulang tahunnya pada Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Pada saat itu, korban Lango Bili mengangkat ponselnya sambil bercermin.
Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur korban dengan kalimat “kau macam perempuan saja” sambil bercanda.
Briptu ER kemudian mengambil senjata api jenis Pistol HS-9 Kaliber 9,9 MM dan langsung mengarah ke perut korban.
Senjata itu meledak sebanyak satu kali mengenai perut bagian kanannya hingga membuat korban langsung tersandar di sofa.
Korban dan rekan – rekanya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa namun kondisi korban kritis sehingga nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WITA.
Atas perbuatannya, oknum Briptu ER dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait Pembunuhan, Penganiayaan Berat, dan Kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ariasandy menegaskan terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).
“Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya,” tegas Ariasandy.
Apabila anggota Polri yang memegang senpi melanggar ketentuan dan tidak sesuai SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Briptu ER diamankan di Propam Polres Sumba Barat guna diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (MBN/KN)



Tinggalkan Balasan