“Melalui ketentuan tersebut, OJK turut menetapkan jumlah modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah yaitu sebesar Rp3 Triliun yang perlu dipenuhi paling lambat pada tahun 2024. Selain melalui setoran modal oleh pemegang saham, OJK memberikan peluang kolaborasi yang dapat dilakukan antar Bank Umum maupun Bank Pembangunan Daerah melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB),” ungkapnya.

Dan menurutnya, pembentukan KUB menjadi langkah strategis yang diambil oleh Bank NTT dalam pemenuhan persyaratan modal inti, yang pada kesempatan kali ini akan diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Bank DKI.

Pemenuhan modal inti melalui skema KUB tentunya akan memperkuat modal inti Bank NTT yang sampai dengan posisi November 2022 masih tercatat di bawah Rp3 triliun yaitu sebesar Rp2,30 triliun sehingga dapat mendukung realisasi beragam rencana strategis maupun realisasi target bisnis baik dalam strategi digitalisasi, pengembangan teknologi informasi, penyaluran kredit, dan perbaikan proses bisnis di seluruh lini operasional Bank NTT.