Untuk diketahui, hadir Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wagub Josef Nae Soi, Kapolda NTT, Irjen Pol Johny Asadoma, Danlanud El Tari Kupang, Marsma TNI Aldrin Petrus Mongan, Kasrem 161/Wira Sakti Kupang, Kol Inf Simon Petrus Kamlasi, serta seluruh bupati, dereksi dan komisaris Bank NTT serta setidaknya ratusan undangan. Hadir juga kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi NTT dan juga perwira Lantamal VII Kupang.
Masih dalam sambutannya, Japarmen menegaskan, tantangan di industri perbankan yang semakin beragam di masa yang akan datang telah mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Penerbitan ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi melalui penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri sehingga dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.





Tinggalkan Balasan