“Melalui ketentuan tersebut, OJK turut menetapkan jumlah modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah yaitu sebesar Rp3 Triliun yang perlu dipenuhi paling lambat pada tahun 2024. Selain melalui setoran modal oleh pemegang saham, OJK memberikan peluang kolaborasi yang dapat dilakukan antar Bank Umum maupun Bank Pembangunan Daerah melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB),” ungkapnya.
Dan menurutnya, pembentukan KUB menjadi langkah strategis yang diambil oleh Bank NTT dalam pemenuhan persyaratan modal inti, yang pada kesempatan kali ini akan diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Bank DKI.
Pemenuhan modal inti melalui skema KUB tentunya akan memperkuat modal inti Bank NTT yang sampai dengan posisi November 2022 masih tercatat di bawah Rp3 triliun yaitu sebesar Rp2,30 triliun sehingga dapat mendukung realisasi beragam rencana strategis maupun realisasi target bisnis baik dalam strategi digitalisasi, pengembangan teknologi informasi, penyaluran kredit, dan perbaikan proses bisnis di seluruh lini operasional Bank NTT.
Pembentukan KUB tentunya tidak hanya bertujuan sebagai pemenuhan ketentuan modal inti minimum. KUB dapat menjadi sarana “transfer knowledge” dan “transfer experience” serta membuka peluang bagi Bank NTT untuk bersinergi dengan Bank DKI, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, perbaikan penerapan Good Corporate Governance, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Japarmen memberi contoh, dari sisi internal, kolaborasi dapat dilakukan pada proses bisnis dan pengembangan sumber daya manusia, baik pada penerapan Key Performance Indicator (KPI), capacity building yang berkelanjutan, serta penerapan strategi anti fraud. Langkah sinergis tersebut diharapkan mampu membentuk SDM Bank NTT yang kompeten, inovatif, dan berintegritas.
Apalagi mengingat 2 tahun terakhir, pengembangan produk dan aktivitas baru Bank NTT sangat dominan di bidang TI, maka kolaborasi dengan Bank DKI juga dapat dapat diwujudkan dengan pengembangan digitalisasi pada produk dan layanan perbankan. Kami berharap pengembangan digitalisasi tersebut dapat turut berperan dalam modernisasi proses pembangunan di Provinsi NTT, sejalan dengan tema HUT Provinsi NTT pada kali ini.
Tak hanya itu melainkan pengembangan produk perbankan khususnya kredit, diharapkan oleh OJK dapat mendorong pertumbuhan kredit Bank NTT di masa yang akan datang, mengingat realisasi kredit s.d. posisi Oktober 2022 (year to date) baru tercapai sebesar 4,18% apabila dibandingkan dengan pertumbuhan kredit Bank DKI yang dapat mencapai 22,59%.







Tinggalkan Balasan