Kupang, KN – Kejaksaan Negeri Lembata menyetor uang senilai Rp349.907.638,07 ke kas negara, Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 11:00 WITA.
Sejumlah uang itu diterima dari terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput Awololong Lembata, Abraham Yehezkibel Tsazaro L.
Terpidana sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara, selaku kontraktor pelaksana atau penyedia pembangunan proyek tersebut.
“Uang Pengganti tersebut diserahkan oleh kakak kandung Terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Harianto, S.H., M.H.,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, dalam Siaran Pers yang diterima media ini.
Ia menjelaskan, setelah diserahkan ke Kejari Lembata, uang tersebut kemudian disetor oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata Dominika Ebong Ukeng, ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba.
“Dengan adanya penyerahan sejumlah Uang Pengganti itu, Terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman Subsider berupa pidana penjara selama 1 tahun,” tandas Abdul Hakim. (*)