Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Terminal Kembur

Kedua terdakwa yakni BAM dan GJ. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan Terminal Kembur

Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Terminal Kembur. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi Terminal Kembur di Manggarai Timur, NTT.

Kedua terdakwa yakni BAM dan GJ. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan Terminal Kembur.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti SH,MH, seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa yang dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, melalui Kasi Intel Risky Romadhon, mengatakan, sidang kasus dugaan korupsi Terminal Kembur sudah digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 1 Desember 2022.

“Putusan sela yang dibacakan menyatakan seluruh eksepsi dari penasehat hukum masing-masing terdakwa Benediktus Aristo Moa,S.S dan Gregorius Jeramu tidak dapat diterima” ungkap Risky.

BACA JUGA:  Hari Ini, PMI Cabang Ende Distribusi Bantuan kepada Korban Bencana Alam di Flotim dan Lembata

Dengan demikian, ia memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
 
“Sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 05 Desember 2022 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti SH,MH serta Hakim Anggota Lizbet Adelina,SH dan Mike Priyantini,SH, dihadiri Penuntut Umum Wlilbrodus Harum, SH serta Hasid secara online.

Sementara terdakwa Benediktus Aristo Moa,S.S didampingi penasehat hukum  Valentinus Dulmin,SH.MH dan terdakwa Gregorius Jeramu didampingi penasehat hukum Frumensius Fredik Anam,SH. (*)