Kupang, KN – Tiga terdakwa kasus korupsi dana COVID pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Tahun 2020 dipindahkan ke Rutan Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, terdakwa PLT alias Petronela Letek Toda, AHB alias Alfons Hada Betan dan PIG alias Paulus Igo Geroda telah berada di Rutan Kupang.
Ketiga terdakwa dibawa ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air Rabu 23 November 2022, dan resmi menempati Rutan Klas IIB Kupang, serta LP Perempuan Klas IIB Kupang.
“Rutan Klas IIB Kupang untuk 2 orang terdakwa berinisial AHB dan PIG, sedangkan untuk terdakwa PLT dipindahkan ke LP Perempuan Klas IIB Kupang,” kata Abdul Hakim kepada wartawan dalam press release yang diterima media ini, Kamis 24 November 2022.
Ia menambahkan, para terdakwa saat dibawa ke Kupang mendapat pengawalan dari 2 anggota Polisi laki-laki dan 1 anggota Polwan dari Polres Flores Tmur.
Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435. Mereka dijerat dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)