Hukrim  

Berkas Terdakwa Korupsi Dana COVID di Flotim Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ketiga tedakwa kasus korupsi dana COVID Kabupaten Flotim adalah PLT alias Petronela Letek Toda, AHB alias Alfons Hada Betan dan PIG alias Paulus Igo Geroda.

Pelimpahan berkas terdakwa korupsi dana COVID Kabupaten Flotim ke Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: Humas Kejati NTT)

Kupang, KN – Berkas tiga terdakwa kasus korupsi dana COVID pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Tahun 2020 resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ketiga tedakwa kasus korupsi dana COVID Kabupaten Flotim adalah PLT alias Petronela Letek Toda, AHB alias Alfons Hada Betan dan PIG alias Paulus Igo Geroda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor hari ini.

“Hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2022, Penuntut Umum Kejari Flores Timur, melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,” kata Abdul Hakim dalam press release yang diterima media ini.

Menurutnya, setelah dilakukan pelimpahan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang, untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan Acara Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum kepada masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Sam Haning Bakal Polisikan Alex Koroh

Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435. Mereka dijerat dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)