Kupang, KN – Berkas tiga terdakwa kasus korupsi dana COVID pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Tahun 2020 resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ketiga tedakwa kasus korupsi dana COVID Kabupaten Flotim adalah PLT alias Petronela Letek Toda, AHB alias Alfons Hada Betan dan PIG alias Paulus Igo Geroda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor hari ini.

“Hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2022, Penuntut Umum Kejari Flores Timur, melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,” kata Abdul Hakim dalam press release yang diterima media ini.

Menurutnya, setelah dilakukan pelimpahan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang, untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan Acara Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum kepada masing-masing terdakwa.