Diketahui, Pencatutan itu saat pembagian booklet atau selebaran dari pihak PLN. Pada cover berjudul Pendekatan Adat yang Konsultatif, PLN menulis telah melakukan pendekatan dan konsultasi kepada tokoh dan pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan yang dimaksud PLN adalah Pemerintah Kabupaten, Camat Satar Mese, PLN juga mencantumkan lembaga layanan advokasi Gereja Katolik di Kabupaten Manggarai.

Selain itu ada Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) dari Keuskupan Ruteng, Ordo Fransiskan [OFM] dan Serikat Sabda Allah (SVD), dan Rektor Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng juga turut disebut. (*)