Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat bersembunyi di kediaman salah satu warga yang tidak dikenalnya yang berada di sekitar cabang menuju ke arah Kapan, Kabupaten TTS, hingga Senin tanggal 7 November 2022.

Setelah negosiasi antara tim resmob dengan keluarga, Pelaku ditemani oleh seorang saudaranya Alfred Laubura kembali ke kediamannya di Keluraan TDM lalu keluarga pelaku menghubungi tim Resmob untuk menjemput Pelaku untuk dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polresta Kupang Kota guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)