Hukrim  

Polda NTT Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Kapal Express Cantika 77

Para saksi yang diperiksa terdiri dari kapten kapal, ABK, dan pihak perusahaan.

Kolase foto Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Kapal Express Cantika 77. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa 18 saksi dalam kasus kebakaran KM Express Cantika 77.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi mengatakan, para saksi yang diperiksa terdiri dari kapten kapal, ABK, dan pihak perusahaan.

“Ada 18 orang saksi yang kita periksa,” kata Kombes Pol Ariasandy seperti dilansir dari TimexKupang.Fajar.co.id, Senin 31 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, status kasus kebakaran kapal Express Cantika 77 statusnya kini naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Ia benar, sudah naikan statusnya menjadi sidik,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Nama Gustaf Agripa Disebut di Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Untuk diketahui, hingga saat ini korban meninggal dunia kapal yang tenggelam di perairan Tanjung Gemuk pada Senin 24 Oktober 2022 itu mencapai 20 orang.

Sesuai laporan BPBD, korban selamat 335 orang. 17 penumpang kapal Express Cantika 77 masih hilang, dan hingga kini tim SAR masih terus melakukan pencarian. (*/KN)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS