Hukrim  

Kajati NTT Perintahkan Kejar dan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Covid Flotim

Satu tersangka yakni PLT (Petronela Letek Toda) saat ini masih buron dan belum juga ditangkap oleh aparat Kejari Flotim.

Kajati NTT Hutama Wisnu, S.H., M.H. (kanan) dan Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim (kiri). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Wisnu Hutama, S.H., M.H. memastikan buronan kasus korupsi dana Covid di Flotim akan dikejar dan ditangkap.

Saat ini, Kejari Flores Timur (Flotim) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid tahun 2020.

Mereka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

Dari ketiga tersangka ini, satu tersangka yakni PLT (Petronela Letek Toda) saat ini masih buron dan belum juga ditangkap oleh aparat Kejari Flotim.

Terhadap hal ini, Kajati NTT Hutama Wisnu, S.H., M.H. mengatakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tetap dikejar untuk ditangkap.

BACA JUGA:  Petani, Nelayan, Tukang, dan IRT Anggota Terbanyak KSP Kopdit Kopkardios

“Tetap (dikejar dan ditangkap). Orang yang melakukan itu (korupsi), dia harus bertanggung jawab,” kata Wisnu Hutama kepada awak media di Kupang, Senin 3 Oktober 2022.

Kajati NTT mengatakan, ketiga tersangka kasus korupsi dana Covid pada APBD Kabupaten Flotim tahun 2020, akan dihukum sesuai perbuatan yang dilakukan.

“Semua tergantung dari fakta perbuatannya. Kan ada alasan yang memberatkan, dan ada alasan yang meringankan. Tapi tergantung juga pada fakta di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini ketiga tersangka belum punya iktikad baik untuk mengembalikan dana sebesar Rp1,5 Miliar tersebut.

“Itu kan dana untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan haknya. Belum tentu orang butuh bantuan, tapi haknya itu yang harus diterima. Jika tidak, maka itulah yang dinamakan penyimpangan,” tandasnya. (*)