“Kalau sudah terpenuhi ada 2 alat bukti seperti dalam Pasal 184 KUHP yaitu adanya keterangan saksi dan petunjuk, maka harus ada penetapan tersangka dan kasusnya naik status jadi penyidikan. Kalau belum cukup, pakai keterangan ahli untuk mendukung itu. Dan itu semua sudah didapat penyidik. Kenapa tidak naik ke penyidikan?” ungkap Yonatan kepada awak media belum lama ini.
Pernyataan Yonatan dikuatkan oleh Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana yaitu Mikhael Feka, S.H,M.H. Dalam Legal Opinionnya, Mikhael Feka menegaskan bahwa kasus penggelapan uang pasar Lipa adalah Murni Pidana.
“Bahwa isu-isu hukum sebagaimana saya sebutkan pada poin 2 (penggelapan uang proyek pasar Lipa) di atas termasuk ruang lingkup hukum pidana; Bahwa perjanjian Lisan sah adalah salah satu bentuk penjanjian yang sah dan diakui undang-undang,” tegas Mikhael Feka.
Menurutnya, yang bertanggung jawab atau yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah orang menguasai uang tersebut.
“Pembuktian dalam perkara tersebut cukup minimal dua alat bukti yakni surat dan saksi,” jelasnya. (*)





Tinggalkan Balasan