Larantuka, KN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), PIG (Paulus Igo Geroda) telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 15 September 2022.
Kasi Pidsus Kejari Flotim menyebut, PIG diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flotim Tahun Anggaran 2020. Namun, hingga saat ini Sekda Flotim PIG belum diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Flotim telah memanggil tersangka sebagai saksi untuk diperiksa, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S.H mengatakan, setelah mangkir, surat pemeriksaan untuk Sekda Flotim PIG telah dikirim.
Panggilan kepada PIG telah dilayangkan tim penyidik Tipidsus Kejari Flotim untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Panggilannya sudah kami layangkan, karena sesuai aturannya tiga hari sebelum pemeriksaan, yang terperiksa sudah harus menerima panggilan dari penyidik,” ungkap Cornelis.





Tinggalkan Balasan