Flotim  

Jaksa Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Sekda Flotim Sebagai Tersangka

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Sekda Flotim PIG (Foto: Istimewa)

Larantuka, KN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), PIG (Paulus Igo Geroda) telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 15 September 2022.

Kasi Pidsus Kejari Flotim menyebut, PIG diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flotim Tahun Anggaran 2020. Namun, hingga saat ini Sekda Flotim PIG belum diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Flotim telah memanggil tersangka sebagai saksi untuk diperiksa, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S.H mengatakan, setelah mangkir, surat pemeriksaan untuk Sekda Flotim PIG telah dikirim.

Panggilan kepada PIG telah dilayangkan tim penyidik Tipidsus Kejari Flotim untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Panggilannya sudah kami layangkan, karena sesuai aturannya tiga hari sebelum pemeriksaan, yang terperiksa sudah harus menerima panggilan dari penyidik,” ungkap Cornelis.

Terkait kapan akan diperiksa, pihaknya belum bisa memastikan kedatangan tersangka PIG. Namun, panggilan sebagai tersangka telah dilayangkan penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim.

BACA JUGA:  Rusuh di Adonara, Seorang Anggota Polisi Terkena Panah Warga

“Soal kapan diperiksa oleh penyidik Pidsus belum bisa dipastikan. Kita menunggu saja, tapi intinya bahwa Paulus Igo Geroda dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Cornelis.

Untuk diketahui, Sekda Flotim PIG bersama PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi dana Covid tahun 2020.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435. Para tersangka dijerat dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/KN)